KPAI Minta Polisi Selidiki Peredaran Obat PCC

TEMPO | 15 September 2017 | 10:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian selidiki sindikat peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodo atau PCC di Kendari, Sulawesi Utara. KPAI juga meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal terhadap pengedar pil terlarang tersebut. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“KPAI meminta BNN (Badan Narkotika Nasional), Kepolisian RI, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat ini, termasuk melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra lewat rilis yang diterima Tempo, Kamis 4 September 2017.

KPAI juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial ST, 39 tahun. ST merupakan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi penjual obat PCC

ST terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76J ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Dalam pasal tersebut, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

Jasra mengaku prihatin dengan adanya kejadian konsumsi PCC, apalagi rata-rata korbannya adalah anak-anak. KPAI meminta media massa ataupun publik untuk tidak mengunggah foto ataupun video yang bisa merusak kepribadian anak di masa mendatang.

Pemerintah, orang tua, dan masyarakat diimbau untuk melakukan pengawasan agar anak-anak tidak menjadi korban serupa. Ke depannya, orang tua juga diminta untuk memperhatikan makanan yang dikonsumsi anak. Sebab, kejadian ini terjadi di lokasi yang dekat dengan korban. Pihak rumah sakit juga diminta untuk memberikan hak-hak kesehatan kepada korban.

“Kami meminta agar hak-hak kesehatan korban anak tidak ada yang terabaikan,” kata Jasra.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait